KabarBaik.co – Polres Batu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melakukan rampchek secara acak di salah satu destinasi wisata. Dalam kegiatan tersebut didapatkan 13 bus pariwisata dinyatakan tidak layak jalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, dua bus dinyatakan layak jalan tanpa catatan, delapan layak dengan sejumlah catatan. Sementara, tujuh bus dikenai tilang karena berbagai pelanggaran administrasi.
Temuannya mencakup kondisi seperti kelebihan kapasitas penumpang, kursi yang menghalangi pintu darurat, tidak adanya sabuk pengaman, hingga KPS dan KIR yang kedap udara. Alat pemecah kaca serta alat pemadam api ringan (APAR) juga ditemukan dalam kondisi tidak layak.
Karena itu, bus-bus pariwisata itu langsung dikenai sanksi tilang oleh tim gabungan Polres Batu dan Dishub. Bus juga tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan sebelum diperbaiki.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menegaskan pentingnya untuk memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi prima untuk menjaga keselamatan penumpang. “Tentunya kami bersama Polres telah rutin melakukan rampcheck, terutama di destinasi wisata dan rest area pada akhir pekan,” tegas Aries, Minggu (19/1).
Menurut Aries, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar operasional. Pemkot Batu terus mencatat uji kelayakan kendaraan secara berkala, terutama pada hari libur, untuk meminimalkan potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan. (*)