KabarBaik.co, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), meningkatkan kepastian hukum, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur. Dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar AF bersama General Manager Sales and Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, serta disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan PGN memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Karena itu, kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar pengembangan infrastruktur energi dapat berjalan berkelanjutan.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/7).
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta mengapresiasi Jawa Timur yang menjadi wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan serta prinsip GCG.
Ia menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan akan membantu perusahaan meminimalkan potensi risiko hukum, memperkuat tata kelola, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri.
Jawa Timur sendiri menjadi salah satu wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani pelanggan industri, komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. Karena itu, kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan layanan energi.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.
Diskusi tersebut membahas implementasi Good Corporate Governance, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Melalui kerja sama ini, Kejati Jawa Timur dan PGN berharap pengembangan infrastruktur gas bumi dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta memberikan kontribusi bagi penguatan ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Timur. (*)








