HIPMI Surabaya Soroti Sejumlah Regulasi yang Dinilai Hambat Realisasi Investasi

oleh -71 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 18 at 1.46.22 PM
Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Surabaya Anis Assegaf (Irma Hari Trisiawardani

KabarBaik.co, Surabaya – BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya menilai sejumlah regulasi baru masih menjadi tantangan bagi dunia usaha karena berpotensi memperlambat realisasi investasi di Jawa Timur. Beberapa aturan yang menjadi sorotan di antaranya implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pengaturan lahan, sinkronisasi tata ruang, hingga ketentuan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Surabaya Anis Assegaf mengatakan pelaku usaha berharap regulasi yang diterbitkan pemerintah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses investasi, bukan menambah beban administrasi.

Menurut dia, penerapan KBLI 2025 yang mulai berlaku pada pertengahan tahun ini dinilai menambah tahapan administrasi bagi pelaku usaha. Meski perubahan kode klasifikasi tidak mengubah substansi kegiatan usaha, perusahaan tetap harus melakukan sejumlah penyesuaian dokumen dan pelaporan.

“Transisi KBLI 2025 menambah proses administrasi yang harus dipenuhi pelaku usaha. Kami berharap implementasinya dapat dilakukan secara lebih sederhana agar tidak menghambat realisasi investasi,” ujar Anis di Surabaya, Sabtu (18/7).

Selain KBLI, Anis juga menyoroti pengaturan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, masih terdapat ketidaksinkronan antara penetapan kawasan industri dengan status lahan di sejumlah daerah.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Madiun, di mana sebagian lahan yang berada di kawasan industri masih berstatus LP2B sehingga proses perizinan investasi belum dapat berjalan.

“Investor yang telah menyiapkan investasi akhirnya harus menunggu karena persoalan status lahan. Kondisi seperti ini perlu segera diselaraskan agar tidak menghambat masuknya investasi,” katanya.

Anis menyebut berdasarkan catatan pelaku usaha, sejumlah proyek properti juga mengalami penundaan akibat persoalan perizinan lahan dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp34,5 triliun.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum meratanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sinkronisasi tata ruang menjadi faktor penting untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian kepada investor.

Di sisi lain, HIPMI Surabaya juga menyoroti ketentuan mengenai pelaksanaan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai menambah tahapan administrasi karena mewajibkan pelaksanaan RUPS Perseroan Terbatas dituangkan dalam akta notaris dengan penguatan sistem pelaporan digital.

“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan, namun implementasinya diharapkan tetap mempertimbangkan efisiensi administrasi sehingga tidak menambah biaya maupun waktu bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Anis berharap pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan investasi agar proses perizinan semakin sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kadin Kota Surabaya Adam Syarief Thamrin mengatakan pihaknya terus menampung berbagai aspirasi pelaku usaha sebagai masukan bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan.
Menurut Adam, regulasi yang efektif perlu mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap setiap kebijakan yang diterbitkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.