Pilkada Jember, 91.239 Dukungan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

oleh -335 Dilihat
IMG 20240710 WA0011
Calon perseorangan saat menunjukan berkas Verfak dari KPU Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menyelesaikan proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Jaddin Wajad Arismaya Parahita, yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Jember 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu 2024, Hendra Wahyudi.

“Perlu saya sampaikan total 135.506 dukungan yang diserahkan, hanya 44.267 yang memenuhi syarat (MS). Masih ada sebanyak 91.239 syarat dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 128.195 dengan sebaran 16 kecamatan atau 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.

Meski demikian, KPU Jember merekomendasikan perbaikan sebanyak 83.928 x 2 = 167.826 dukungan kepada Paslon Jaddin – Arismaya.

“Tetap masih ada kesempatan satu kali lagi (bagi Paslon perseorangan – red) sesuai regulasi untuk perbaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pasangan ini telah menyerahkan 142.174 KTP syarat dukungan, namun hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa sebanyak 6.666 dukungan tidak memenuhi syarat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.