Pilu! Gadis 14 Tahun di Bawean Gresik Digilir Empat Pria Kenalannya

oleh -1743 Dilihat
IMG 20240624 WA0024
Ilustrasi pelecehan seksual.

KabarBaik.co – Nasib pilu dialami seorang gadis 14 tahun di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dia menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kenalannya. Ironisnya, korban digilir oleh empat pemuda bejat.

Kini, empat pemuda mesum itu telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersiap mendekam di penjara.

Informasi yang dihimpun, para pelaku asusila itu adalah MA dan ZR yang sama-sama berusia 19 tahun. Serta SA, 26 dan AS, 22 tahun. Keempatnya warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Empat pemuda amoral itu melancarkan aksinya sebuah warung kopi  di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Mulanya, pelaku MA dan ZR menjemput korban dengan kendaraan sepeda motor. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Korban dibawa menuju warung tempat lokasi kejadian.

Ternyata, di warung tersebut sudah ada dua pelaku lain yang menunggu. Yakni SA dan AS. Setibanya di warung, korban tidak turun dari sepeda motor. Selang beberapa menit, barulah pelaku MA menghampiri korban lalu menarik tangannya.

Korban berusaha memberontak namun tidak berhasil. Pelaku MA tetap menarik tubuh mungil korban untuk dibawa ke dapur warung. Di sana korban dieksekusi. Dirudapaksa oleh MA, kenalannya. Tidak berhenti di situ, tiga pelaku lain ikut menyetubuhi korban secara bergilir.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza. Ia mengungkapkan, korban disetubuhi secara bergantian oleh MA, SA, ZR dan AS.

“Setelah disetubuhi korban di antar pulang ke rumah temannya inisial D,” ungkap Ipda Hepi Muslih Riza, Rabu (10/7). Keluarga korban akhirnya melapor ke kantor polisi.

Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Empat pemuda mesum itu sudah diamankan di Mapolres Gresik.  “Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” tambahnya. Mereka disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.