KabarBaik.co, Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan eksekusi dan pengosongan Hotel Arianz di Kota Mataram, Senin (10/8). Proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pemilik dan sejumlah ahli waris.
Juru sita PN Mataram datang ke lokasi untuk menjalankan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Mataram. Namun, pihak keluarga sempat menghalangi petugas masuk ke dalam area hotel.
Sejumlah ahli waris juga membentangkan foto Presiden Prabowo Subianto. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan perhatian terhadap persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.
Setelah pintu masuk dibuka paksa, petugas kemudian melanjutkan proses pengosongan. Sejumlah barang dan fasilitas dari dalam hotel dikeluarkan secara bertahap dan diangkut menggunakan truk.
Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan sudah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan dieksekusi untuk mengosongkan hotel secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang diberikan pengosongan tidak dilakukan.
“Prosedur mediasi dan teguran sudah kami sampaikan beberapa kali. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengosongan secara sukarela, maka penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan harus dilaksanakan hari ini,” kata Nyoman.
Menurut Nyoman, eksekusi tersebut berkaitan dengan aset Hotel Arianz yang sebelumnya menjadi jaminan kredit Bank BNI. Setelah kewajiban kredit tidak terselesaikan, aset tersebut kemudian diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
Dalam proses lelang, objek tersebut dimenangkan PT Prima Hotel Management Indonesia. Pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan dan bantahan terkait proses lelang maupun eksekusi. PN Mataram menyatakan adanya upaya hukum lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan.
Di sisi lain, pihak keluarga tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Pengelola sekaligus ahli waris, I Made Agus Ariana, mempertanyakan pengosongan karena menurutnya masih terdapat proses gugatan perdata yang berjalan. Keluarga juga mempersoalkan status tanah dan bangunan Hotel Arianz.
Menurut mereka, tanah dan bangunan tersebut merupakan aset pribadi almarhum Gede Angke Kusuma. Kuasa hukum keluarga, Sofyan Dwi Risky, juga mempertanyakan proses lelang dan eksekusi karena perkara yang diajukan pihaknya masih berjalan di pengadilan.
Meski mendapat penolakan, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Barang-barang dari dalam hotel dikeluarkan dan dipindahkan menggunakan kendaraan.
Pihak keluarga menyatakan masih akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan status tanah dan bangunan serta proses lelang Hotel Arianz. (*)








