Pokdar Kamtibmas se-Cilacap Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Restorative Justice

Reporter: Estanto Prima Yuniarto
Editor: Andika DP
oleh -50 Dilihat
Sosialisasi dan Pelatihan Penanganan Tipiring bersama BKO Reskrim Polresta Cilacap, Ipda Joko. (Foto: */Ist)

KabarBaik.co – Polresta Cilacap menggelar sosialisasi dan pelatihan penanganan tipiring dengan metode restorative justice, dan pesertanya adalah anggota Pokdar Kamtibmas Cilacap.

Kegiatan digelar di Gedung IPHI Cilacap Utara, Minggu (5/5). Sebagai narasumber adalah KBO Sat Reskrim Polresta Cilacap, Ipda Joko.

Ipda Joko mengatakan, pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.

Baca juga:  Penganiayaan Cinta Segitiga di Bojonegoro Berujung Restorative Justice

“Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan. Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol, dan mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Joko menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya.

Baca juga:  Propam Polresta Cilacap Cek Senjata Api Anggota, Antisipasi Penyalahgunaan

Restorative justice ini dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dan tidak hanya melihat aspek hukum tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan,” jelas Ipda Joko.

Respon peserta terhadap kegiatan ini positif. Salah satunya dapat mengedukasi masyarakat tentang pengetahuan dan kesadaran hukum.

“Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini juga dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Pokdar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujar Joko. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.