KabarBaik.co – Polresta Cilacap menggelar sosialisasi dan pelatihan penanganan tipiring dengan metode restorative justice, dan pesertanya adalah anggota Pokdar Kamtibmas Cilacap.
Kegiatan digelar di Gedung IPHI Cilacap Utara, Minggu (5/5). Sebagai narasumber adalah KBO Sat Reskrim Polresta Cilacap, Ipda Joko.
Ipda Joko mengatakan, pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.
“Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan. Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol, dan mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Joko menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya.
“Restorative justice ini dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dan tidak hanya melihat aspek hukum tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan,” jelas Ipda Joko.
Respon peserta terhadap kegiatan ini positif. Salah satunya dapat mengedukasi masyarakat tentang pengetahuan dan kesadaran hukum.
“Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini juga dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Pokdar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujar Joko. (*)