Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Kabupaten Pasuruan Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan

oleh -235 Dilihat
Kajari lepas rompi tahanan.
Kajari lepas rompi tahanan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur persidangan kembali diterapkan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan pemulihan hak bagi korban secara langsung.

Pendekatan hukum humanis ini diambil setelah pelaku menunjukkan iktikad baik yang nyata untuk bertanggung jawab atas dampak negatif dari tindakan masa lalunya.

Langkah perdamaian ini sekaligus memangkas birokrasi peradilan yang panjang dengan memberikan kepastian hukum yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Melalui pemenuhan sanksi adat dan materiil, keharmonisan sosial di tengah lingkungan pemukiman warga kini dapat dirajut kembali seperti sedia kala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menjelaskan, kedua pihak sebelumnya sudah melakukan kesepakatan bersama damai, Kejaksaan tinggal melakukan RJ yang dimintanya.

“Perkara ini tentunya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi justice (RJ). Di mana yang menjadi syarat untuk dilakukan RJ terhadap perkara yang sebagaimana diatur dalam KUHP, yang mana ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian,” jelas kata Rustandi, Senin (29/6) petang.

Rustandi menerangkan bahwa dalam penuntasan kasus kekerasan dengan tersangka Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin, proses perdamaian resmi disetujui setelah adanya pembayaran uang kompensasi Rp 300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh.

“Ada uang kompensasi dalam berita acara ini sebesar Rp 300 juta yang diberikan kepada korban,” ujarnya.

Meski terbebas dari jeruji besi, pria asal Kecamatan Gondang Wetan ini tetap diwajibkan menjalani serangkaian hukuman pembinaan moral di tempat ibadah terdekat. Sanksi komunal tersebut bertujuan untuk mengasah kembali kepedulian sosial serta memperbaiki karakter personal pelaku di tengah lingkungan sosialnya.

Berdasarkan regulasi Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Moch. Ali Fikri dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan selama 8 hari dengan durasi 1 jam per hari.

Sementara itu untuk tersangka Syihabbudin juga diwajibkan mengikuti program bimbingan Pelatihan Manajemen Pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bersifat mengikat namun dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang mencederai kesepakatan perdamaian.

Keputusan progresif Korps Adhyaksa ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, melainkan mampu memulihkan hak korban secara berkeadilan di Kabupaten Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.