KabarBaik.co, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap jaringan besar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jatim. Dalam operasi yang dilakukan selama empat bulan pertama tahun 2026 ini, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M. Sihombing menyatakan bahwa pengawasan distribusi energi subsidi merupakan prioritas utama demi melindungi hak masyarakat kecil.
“Negara menghadirkan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak publik,” tegas Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari 66 laporan polisi yang ditangani, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam skala besar, di antaranya: BBM: 8.904 liter Pertalite dan 17.580 liter Solar. LPG: 410 tabung gas (ukuran 3 kg, 5 kg, dan 12 kg). Kendaraan: 3 unit roda dua dan 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam.
Roy mengungkapkan para pelaku menggunakan modus yang terorganisir, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga penggunaan banyak barcode pembelian BBM secara berulang. Ironisnya, ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memuluskan akses barcode tersebut.
Selain itu, untuk kasus LPG, petugas menemukan praktik pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi (5 kg dan 12 kg). Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mengabaikan standar keamanan dan berisiko memicu ledakan.
Dampak Ekonomi dan Sanksi Hukum
Akibat aktivitas ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar. Selain kerugian materiil, tindakan para mafia ini menyebabkan kelangkaan stok bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di lapangan guna memutus rantai mafia energi di Jawa Timur. (*)








