KabarBaik.co – Polsek KP3 Tanjungwangi Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal dari Bali ke Jawa via Pelabuhan Ketapang, Rabu (12/3).
Hasilnya polisi mengamankan 1.350 botol minuman keras jenis arak. Miras itu dikemas dalam kardus diangkut menggunakan truk Hino Dutro dengan nomor polisi AG 8709 RQ.
Selain miras polisi juga mengamankan seorang pria bernama AM, 34 tahun, warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Bambang Dharmono mengatakan arak tersebut dikemas dalam 27 kardus. Dari hasil keterangan tersangka, arak itu rencananya bakal diedarkan di Trenggalek.
“Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang, Kamis (13/3).
Bambang mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Oleh karenanya pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut agar penyelundupan dapat terus dicegah.
Polsek KPPP Tanjungwangi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.(*)