Polisi Dukung Pembatasan Usia Pengguna Gadget Demi Lindungi Anak di Era Digital

oleh -497 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 04 at 3.29.53 PM
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah didampingi Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handon (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo– Kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak-anak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Di tengah masifnya penggunaan gadget, langkah pembatasan usia dinilai menjadi solusi penting untuk melindungi tumbuh kembang anak di era digital.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari Polresta Sidoarjo yang mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Rohmawati Lailah menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan kewajiban seluruh platform digital untuk mengutamakan kepentingan anak di atas kepentingan komersial.

“Termasuk melalui pembatasan akses, perlindungan data, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya, Minggu (4/4).

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam PP Tunas tersebut adalah kewajiban verifikasi usia pengguna secara lebih ketat oleh penyelenggara sistem elektronik guna mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai.

Ia menjelaskan larangan praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial juga dinilai menjadi langkah signifikan dalam melindungi privasi anak dari eksploitasi digital.

Lailah berkata demi mendukung implementasi kebijakan tersebut, Sat PPA-PPO Polresta Sidoarjo akan memperkuat langkah sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak.

Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan melalui edukasi kolektif mengenai fitur pengawasan digital serta batasan usia penggunaan platform, termasuk menggandeng berbagai pihak dalam kolaborasi lintas sektoral.

Di tingkat daerah seperti Sidoarjo, Lailah menjelaskan penguatan implementasi juga diarahkan melalui literasi digital berbasis komunitas, sinergi dengan Satpol PP dan Dinas Pendidikan, serta optimalisasi layanan pengaduan pada unit PPA Polresta Sidoarjo.

Langkah tersebut diharapkannya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pendampingan orang tua merupakan garda terdepan dalam melindungi anak di ruang digital.

“Dengan penerapan PP Tunas, kami berharap tercipta ekosistem digital yang benar-benar ramah anak, di mana platform patuh terhadap regulasi dan anak-anak dapat tumbuh secara sehat tanpa terpapar risiko digital yang berlebihan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.