JEMBER – Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Kecamatan Balung, pada akhir Juli lalu. 3 dari 4 pelaku sudah dikeler ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.
Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
“Ada satu pelaku belum tertangkap dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Dika, Kamis (7/9/2023).
AKP Dika Hadiyan Wiratama menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran. “Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.
Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah. “Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,” tambah AKP Dika.
Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” tandas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.(kb04)