Polisi Sita 1.020 Botol Miras dari Warung di Brondong Lamongan

oleh -63 Dilihat
Barang bukti penindakan warung miras di Brondong, Lamongan. (Foto: Ist)
Barang bukti penindakan warung miras di Brondong, Lamongan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Kepolisian Sektor (Polsek) Brondong menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (2/6).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Brondong. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi.

Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin memimpin langsung operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan mengamankan data identitas penjual untuk proses lebih lanjut.

Penjual diketahui berinisial MF, 20, warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter. Selain itu, petugas juga menemukan 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Anggur Kawa-Kawa.

Secara keseluruhan, jumlah minuman keras yang diamankan mencapai lebih dari 400 liter.

Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Brondong untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

“Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Hamzaid.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena selain melanggar aturan, juga berisiko membahayakan kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas.

Dengan dukungan masyarakat melalui pelaporan aktif, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan tetap terjaga secara kondusif.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.