Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tewaskan 4 Orang

oleh -171 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 28 at 10.38.55
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat jumpa pers (HO-Gunawan)

KabarBaik.co – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Blora. Ledakan sumur minyak itu menewaskan empat orang dan melukai satu balita.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah SPR (46), warga Bogorejo, Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, berperan sebagai calon investor pengeboran.

Kemudian tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).

Wawan menjelaskan kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa bermula ketika warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.

“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban,” kata Wawan.

Adapun korban tewas yakni Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian; Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen; Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen; dan Yeti (30), meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8).

“Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.

Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 170 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.

Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.