KabarBaik.co, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial PU (23) diamankan petugas di sebuah warung pada Kamis (29/1) lalu.
Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (25/1).
“Pelaku kami amankan di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan empat hari setelah korban melapor ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Senin (2/2).
Huda menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tanpa menggunakan kunci ganda. Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut telah hilang.
“Selain kendaraan, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 32 juta,” jelas Huda.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui tidak menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, kemudian merusak dan menyambung kabel kontak kendaraan secara manual hingga mesin dapat dinyalakan.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka PU ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan surat-surat berharga di dalam jok kendaraan,” tandasnya. (*)







