Polres Blitar Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Taiwan

oleh -234 Dilihat
4f4190dc f21b 4e78 8f01 951d410402e1
Sabu-sabu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari luar negeri.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial DS alias Lowok, yang bekerja sama dengan ATS dan AJS dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil LL.

“DS alias Lowok ini dikendalikan oleh seseorang berinisial F yang saat ini berada di Taiwan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/3)

kabarbaik lebaran

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,97 gram serta 1.875 butir pil LL.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya. “Kami akan mengejar dan menangkap pelaku pengedar nakotika,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.