KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap 78 kasus penyakit masyarakat (pekat) selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, operasi tersebut digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri, dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengungkap berbagai tindak pelanggaran, mulai dari premanisme, peredaran bahan peledak atau petasan ilegal, perjudian, narkoba, prostitusi, hingga peredaran minuman keras.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 85 orang tersangka.
“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang diungkap. Barang bukti tersebut antara lain 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 2.888.000, satu bilah parang, serta dua kilogram serbuk petasan yang diduga bahan peledak.
Polisi juga mengamankan empat akun situs judi online yang digunakan para pelaku, serta berbagai barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari kasus narkoba, petugas menyita sabu seberat 12,732 gram dan ganja seberat 4,86 gram, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi turut menyita 3.211 butir obat keras jenis pil putih berlogo “LL”.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita ratusan botol minuman keras, terdiri dari 462 botol arak dan ratusan botol miras berbagai merek.
Ramadhan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gresik.
“Melalui Operasi Pekat Semeru 2026 ini, kami akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau layanan “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.(*)








