KabarBaik.co – Polres Malang menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tak hanya perkara pembunuhan, pengembangan penyelidikan polisi juga membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan beberapa tersangka.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menegaskan, motif penusukan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp 2.450.000 yang gagal diselesaikan secara musyawarah. “Persoalan utang tersebut memicu cekcok. Korban diduga melakukan pemukulan lebih dulu. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dibawa dari rumah dan menusuk korban dua kali,” tegas Bayu, Kamis (24/12).
Korban diketahui bernama Eko Suprianto, sedangkan pelaku penusukan adalah MHA, yang merupakan teman dekat korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah seorang saksi berinisial HW.
Akibat luka tusuk yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pembunuhan semata. Polisi menegaskan, pengembangan lanjutan justru mengungkap tindak pidana lain yang tak kalah serius, yakni peredaran narkoba. Dalam proses pengejaran MHA, polisi mengamankan dua orang lainnya, MFA dan ST, yang diketahui tinggal satu rumah kontrakan dengan tersangka utama.
Kasatnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menegaskan, dari penggeledahan rumah kontrakan di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. “Dari hasil penggeledahan, kami menyita 20 ribu butir pil dobel L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja 10,13 gram,” tegas Richy.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan tersangka ST, polisi kembali menemukan sabu seberat 3,14 gram. Polisi menegaskan, ketiga tersangka diduga kuat memiliki keterkaitan dalam satu jaringan peredaran narkoba lokal. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, MFA dan ST dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika. “Penanganan kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Richy. (*)







