Polres Pasuruan Kota Ringkus Pecatan Polisi Otak Curas Beserta Komplotan Penadah

oleh -208 Dilihat
Kasat Reskrim AKP Decky Tjahjono Tri Yoga
Kasat Reskrim AKP Decky Tjahjono Tri Yoga

KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat atau penadahan. Dalam pengungkapan tersebut lima orang diamankan dan dua orang harus mendapatkan hadiah timah panas.

Pengungkapan berawal dari kasus curas di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAB, 41, warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR, 47, warga Blandongan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

MAB diketahui merupakan mantan anggota Polri yang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan bertugas terakhir di Polres Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky.

Menurut Decky, untuk pelaku MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Dalam aksinya mereka membuntuti korban dan saat jalan sepi aksinya dilakukan.

“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata,” jelas Decky.

Selain mengungkap kasus curas, polisi juga mengamankan tiga orang dalam kasus pertolongan jahat atau penadahan mereka yakni SU, 64, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, SA, 17, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; serta MS, 52, warga Dusun Lembanah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Untuk kasus curas, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian maupun mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri.

Saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lainnya, dan aksi-aksi yang dilakukan selama ini.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.