KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota semakin gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras.
”Tim gabungan dari Sat Reserse Narkoba, Samapta maupun Polsek Jajaran Polres Pasuruan Kota telah dikerahkan untuk melakukan razia di berbagai titik rawan peredaran miras,” kata Davis, Senin (29/7).
Davis berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam beberapa hari terakhir Polres Pasuruan Kota berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk, dari berbagai pedagang yang dicurigai menjual miras.
”Razia dilakukan di sejumlah warung, kafe, dan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sanksi tegas kepada para penjual yang melanggar aturan,” ucap Davis.
Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah mengamankan penjual miras di 2 toko, dan yang terakhir regu Patroli Perintis Samapta gagalkan pengiriman 2 kardus miras berisi 30 botol ukuran 600 ML merk ‘arak Bali Khas Karangasem’ pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB. (*)