KabarBaik.co, Blitar – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai memperketat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Pengawasan dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) sekaligus membuka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk menampung laporan pekerja jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Batas maksimal pencairannya adalah satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Rabu (11/3).
Menurutnya, posko pengaduan tersebut berada di kantor dinas setempat. Selain menerima laporan, pemerintah juga membentuk satgas yang akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan.
“Satgas nantinya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Juyanto menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun diberikan sebesar satu kali gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait kendala pembayaran THR dari perusahaan di Kota Blitar. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait THR, silakan melapor ke posko yang kami sediakan,” pungkasnya. (*)








