Prancis Bahas RUU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun

oleh -107 Dilihat
baby girl 5003421 1280.jpg
Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

KabarBaik.co – Prancis akan mulai meninjau rancangan undang-undang untuk melarang media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun dan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas pada Januari, demikian dilaporkan oleh Franceinfo pada Rabu.

Dewan Negara Prancis akan meninjau rancangan UU tersebut pada 8 Januari yang ditargetkan untuk tahun ajaran baru pada September 2026.

Menurut sumber pemerintah, rancangan tersebut telah disusun sedemikian rupa sehingga sesuai dengan hukum Eropa, tidak seperti upaya sebelumnya yang gagal.

Pada November, Presiden Emmanuel Macron mengatakan bahwa ia ingin memperluas larangan penggunaan telepon seluler ke sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2026-2027 dan memberlakukan larangan media sosial bagi anak muda di bawah usia 15 atau 16 tahun.

Larangan telepon seluler telah berlaku dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berdasarkan undang-undang tahun 2018, meskipun terkadang terbukti sulit untuk ditegakkan.

Sejumlah studi akademis telah mendokumentasikan risiko kesehatan mental akibat penggunaan media sosial oleh kaum muda, serta bahaya gangguan yang disebabkan oleh ponsel di kalangan remaja. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.