KabarBaik.co, Bima — Permohonan praperadilan yang diajukan Uswatun Hasanah alias Badai NTB melawan Polres Bima resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bima.
Putusan perkara nomor 2/Pra.Pid/2026/PN.Rbi tersebut dibacakan oleh hakim Angga Nugraha Agung pada Jumat, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Badai NTB menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai hakim terlalu berfokus pada aspek formil berdasarkan dokumen dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, tanpa mempertimbangkan fakta lain secara menyeluruh.
“Kami sangat sayangkan sekali hakim mempertimbangkan fakta hukum hanya dari bukti-bukti surat dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dan menilai formil saja, namun begitu kaku dalam menilai fakta lainnya,” ujar Tim kuasa hukum, Yan Mangandar kepada KabarBaik.co, Senin (13/4).
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Di antaranya, Badai NTB disebut tidak pernah menerima surat ketetapan penetapan tersangka secara lengkap.
Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima dinilai memiliki banyak cacat administratif, seperti tidak adanya irah-irah “Pro Justitia”, ketidaksesuaian penulisan lampiran, hingga tidak dicantumkannya rujukan laporan gelar perkara.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga disebutkan adanya ketidaksesuaian isi, termasuk tidak dijelaskannya ketentuan hukum yang dilanggar serta adanya kekeliruan dalam penyebutan pihak yang dituju.
Kuasa hukum menilai sejumlah kesalahan tersebut bersifat fatal dan bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. Namun, hal itu disebut hanya dianggap sebagai kekhilafan oleh hakim.
Mereka juga mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun bukti surat yang dinilai tidak memiliki relevansi kuat, termasuk tidak adanya kesesuaian bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan menempuh langkah lanjutan dengan berharap adanya intervensi dari pimpinan Polri.
“Kami masih berharap kepada Bapak Kapolri dan Kapolda NTB untuk memerintahkan Kapolres Bima mencabut status tersangka Badai NTB dengan diterbitkan SP3 karena yang diperjuangkan Badai NTB melalui gerakan bongkar bandar adalah untuk kepentingan umum menyelamatkan generasi masa depan,” ujarnya.(*)






