KabarBaik.co – Satlantas Polresta Banyuwangi menjaring puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah setempat. Para truck itu terpaksa ditindak sebab menjadi menjadi alasan rusaknya infrastruktur jalan di Bumi Blambangan.
Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Hendro Ivan mengatakan proses penindakan telah dilakukan selama sepekan sejak Senin (2/6) hingga Senin (9/6). Total ada 32 truck ODOL yang terjaring razia.
“Kendaraan-kendaraan dengan muatan berlebihan tersebut ditemukan beroperasi di sejumlah titik ruas jalan Banyuwangi,” kata Hendro, Selasa (10/6).
Dijelaskan Hendro bila truck ODOL merupakan modifikasi melebihi ambang batas standar. Fungsinya adalah agar muatan yang dibawa bisa lebih banyak dari ukuran bak normal pabrikan.
Beban yang semakin berat itu lambat laun memicu kerusakan pada infrastruktur jalan. Di satu sisi juga membahayakan, baik itu bagi pengemudi truck maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban kendaraan ODOL ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan. Baik pengemudi, pengguna jalan lain, maupun menjaga infrastruktur jalan. Sehingga harus dijaga keamanannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, langsung diberikan tindakan tegas. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi kepada para sopir, terkait bahaya kendaraan ODOL termasuk sanksi yang diterima
“Meski hanya blanko teguran, mereka juga kami minta untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Adapun denda melanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan. Kemudian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk langkah yang berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib.
Penindakan terhadap truk ODOL, Bripka Hendro menambahkan, merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satlantas Polresta Banyuwangi dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang setiap harinya dipadati oleh kendaraan.
“Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)