Ratusan Korban Snapboost di Nganjuk Lapor ke Polisi, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

oleh -90 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 29 at 6.57.12 PM
Para korban mendatangi Polres Nganjuk untuk melaporkan kasus investasi bodong (ist)

KabarBaik.co, Nganjuk– Ratusan korban Kasus dugaan penipuan berkedok investasi Snapboost mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk, Rabu (29/4).

“Hari ini kami hanya mendampingi satu klien kami, Ibu LN, yang mewakili kurang lebih 110 korban dari sekitar 400 korban aplikasi Snapboost di Nganjuk,” ujar Anggota Tim Pengacara Korban, Dennyk Felicia Trionita.

Para korban yang didampingi tim dari kantor hukum Dj&P Advocate & Legal Consultant (Wahju Prijo Djatmiko) ini membawa bukti kerugian yang nilainya sangat fantastis. Berdasarkan data yang terkumpul, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

“Kerugian yang kami hitung berdasarkan keterangan para korban sekitar Rp 1 miliar sampai beberapa miliaran rupiah,” tambah Felicia.

Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai sangat sistematis dan menjerat. Korban diminta menyetor modal awal dengan janji keuntungan yang sangat besar dan cepat. Namun, setelah dana terkumpul, akses untuk menarik uang justru terblokir hingga aplikasi tersebut akhirnya menghilang.

“Modusnya korban diminta menyetor modal awal, lalu dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun di tengah jalan, dana keuntungan tidak pernah tersalurkan,” jelasnya.

Salah satu korban, Duha, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku tergiur janji keuntungan 100 persen hanya dalam waktu lima hari. Ia menyetor dana sebesar Rp 10 juta dan sempat melihat saldo di aplikasi bertambah menjadi Rp 20 juta, namun sayangnya dana tersebut tidak pernah bisa dicairkan.

“Awalnya bisa dilihat saldonya bertambah, tapi waktu ditarik selalu tertunda. Beberapa hari kemudian aplikasinya hilang,” ungkap Duha dengan kecewa.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendalaman materi guna mengusut tuntas kasus yang diduga melanggar Undang-Undang ITE dan tindak pidana penipuan ini.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” ujar Fajar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.