Respons BFI Finance Soal Debt Collector Hampir Tarik Paksa Mobil Lexus yang Dibeli Cash

oleh -177 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 24 at 9.44.09 AM
Mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo yang nyaris ditarik paksa debt collector (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Sebuah mobil Lexus RX350 milik warga Andy Pratomo nyaris ditarik paksa debt collector. Padahal mobil tersebut dibeli cash oleh Andy seharga Rp 1,3 miliar.

Andy yang warga Mojoklangru Wetan, Surabaya, itu menyebut debt collector tersebut berasal dari BFI Finance.

Menanggapi kejadian ini, Manajer Aset BFI Kantor Cabang Surabaya (Ngagel), Nur Wahyu, memberikan komentar singkat saat dikonfirmasi. Ia menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Kami di BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik,” ujar Nur Wahyu saat ditemui kabarbaik.co, Jumat (24/4).

Peristiwa intimidasi ini bermula pada November 2025 lalu, saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy dengan tuduhan menunggak cicilan lebih dari enam bulan.

Andy dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia mengeklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap.

“Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp 1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap arogan dan memaksa masuk ke rumah,” ujar Andy saat memberikan keterangan, Jumat (23/4).

Kejanggalan Dokumen: Beda Tipe Kendaraan

Perselisihan tersebut sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Dalam forum tersebut, pihak leasing menunjukkan fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan. Namun, saat dicocokkan, ditemukan kejanggalan fatal pada dokumen BFI Finance tersebut.

Dalam dokumen leasing, kendaraan yang diagunkan tertulis tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy adalah tipe Lexus RX350. Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin identik, perbedaan tipe ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik “data palsu” atau manipulasi sistem pembiayaan.

Kepastian legalitas Andy diperkuat setelah pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, yang menyatakan fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan Andy sah sesuai data resmi negara.

Langkah Hukum: Pidana dan Laporan ke OJK

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menegaskan tindakan tersebut memiliki unsur pidana. Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Upaya pemaksaan, intimidasi, dan penggunaan data yang diduga tidak valid ini harus diproses hukum. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT,” tegas Ronald. Kabarnya, pihak BFI Finance sejauh ini belum memenuhi panggilan penyidik.

Selain menempuh jalur kepolisian, Andy berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Ia berharap ada audit menyeluruh terhadap tata kelola data di sektor pembiayaan agar masyarakat tidak menjadi korban oknum nakal di masa depan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.