KabarBaik.co – Sebuah rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (6/5). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah terbelit utang ratusan juta rupiah dan rumah tersebut dilelang untuk menutupi tunggakan.
Pantauan di lokasi, rumah seluas 813 meter persegi yang masih ditempati oleh Umi Mahbubah, istri mantan Kades Bangsri, akhirnya dikosongkan paksa oleh petugas. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan fisik dari pihak termohon, meski upaya mempertahankan rumah sempat dilakukan.
“Eksekusi risalah lelang ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang. Perkara antara Achmad Chozin Rozikin selaku pemohon eksekusi melawan Umi Mahbubah selaku termohon eksekusi,” ujar Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, Selasa (6/5).
Permohonan eksekusi sendiri diajukan pada tahun 2025, dan berdasarkan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo tertanggal 5 Maret 2025 nomor 01/Eks.RL/2025/PN/Sda, eksekusi pun dilakukan setelah tidak ada penyerahan sukarela dari termohon meski telah diberikan aanmaning atau teguran delapan hari sebelumnya.
“Jadi pemohon adalah pemenang lelang, sudah di Aanmaning, namun karena sampai hari ini termohon tidak menyerahkan secara sukarela, maka ketua PN Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Eksekusi tersebut menyita tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1199 atas nama Umi Mahbubah. Sertifikat itu kini telah dibalik nama atas nama pemohon, Achmad Chozin Rozikin, usai memenangkan lelang melalui KPKNL senilai Rp 500 juta lebih.
“Jadi tahun lalu saya beli melalui lelang KPKNL nominalnya Rp 500 juta lebih. Saya sempat memberi teguran kepada termohon untuk menyerahkan secara sukarela. Sekarang pajak dan lain sebagainya sudah saya lunasin semua,” tambah Achmad Chozin Rozikin, pemohon eksekusi.
Namun pihak termohon, melalui Sumiyar, sang mantan Kades, mengaku rumah tersebut dilelang akibat utang senilai Rp 460 juta di Bank BRI Surabaya. Ia juga mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPKNL soal pelaksanaan lelang rumah miliknya itu.
“Saya punya utang di BRI, Surabaya senilai Rp 460 juta. Sempat ada pemberitahuan rumah saya mau dilelang, tapi dalam pelaksanan lelang tidak ada pemberitahuan bahwa sudah dilelang dari KPKNL,” tuturnya.
Sumiyar menilai harga lelang jauh di bawah nilai sebenarnya. “Kalau harga rumahnya sebetulnya Rp 3 miliar lebih dengan luas 813 meter persegi. Padahal saya mengajukan agar eksekusi untuk dipending dulu, tapi kenapa tetap dilakukan eksekusi. Karena tanggal 14 Mei 2025 besok sidang,” tandasnya. (*)