Salah Desil, Warga Miskin Sidoarjo Terancam Gagal Terima Bansos

oleh -108 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 29 at 2.57.17 PM
Anggota komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso (ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Ketepatan data sosial ekonomi menjadi faktor penting dalam memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Namun di Sidoarjo, masih ditemukan warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang justru masuk kelompok desil tinggi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga berpotensi tidak memperoleh bantuan sosial.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Sidoarjo. Anggota Komisi D, Bangun Winarso, menilai persoalan validitas data masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran bantuan.

Menurutnya, masih ada warga yang secara kondisi ekonomi layak masuk kelompok desil rendah, namun dalam DTSEN justru tercatat pada desil 6 hingga desil 8. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan menerima berbagai program bantuan pemerintah yang mensyaratkan penerima berasal dari desil 1 sampai 5.

“Kami masih menemukan masyarakat yang secara ekonomi seharusnya berada di desil 2, 3, atau 4, tetapi di DTSEN justru tercatat pada desil 6, 7, bahkan 8. Kondisi ini jelas merugikan karena mereka akhirnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” ujar Bangun, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan sebagai acuan penyaluran berbagai program sosial. Data tersebut disusun dari hasil integrasi pendataan Kementerian Sosial yang berasal dari pemerintah desa dengan hasil sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski telah menjadi rujukan berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, Bangun menilai proses pembaruan data di lapangan masih perlu ditingkatkan. Sebab, perubahan kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu langsung tercermin dalam sistem.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar segera mengajukan pengaduan melalui pemerintah desa. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), serta operator desa sebelum diusulkan perbaikannya ke Kementerian Sosial.

“Kalau ada warga yang merasa status desilnya tidak sesuai, segera laporkan ke desa. Setelah diverifikasi di lapangan, hasilnya bisa diusulkan untuk pembaruan data melalui aplikasi Kementerian Sosial sehingga hak masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.

Bangun menegaskan pembaruan data secara berkala menjadi kunci agar kebijakan pengentasan kemiskinan berjalan efektif. Data yang akurat akan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan, sekaligus mencegah penerima yang sebenarnya sudah mampu tetap memperoleh bantuan.

Ia juga menilai Pemkab Sidoarjo telah memiliki instrumen pendukung melalui Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan (SiPeKa). Menurutnya, aplikasi tersebut perlu terus dioptimalkan sebagai pelengkap proses verifikasi agar data kemiskinan selalu sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Selama ini, lanjut Bangun, aduan terkait ketidaksesuaian status desil masih rutin diterima DPRD Sidoarjo. Karena itu, Komisi D mendorong Dinas Sosial bersama pemerintah desa untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi data agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.