Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Kaki Tangan Residivis Narkoba, Sabu 15 Gram Disita

oleh -118 Dilihat
Tersangka BA diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan.
Tersangka BA diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan. Setelah menangkap tersangka BK, polisi kini meringkus seorang pria berinisial BA yang diduga menjadi kaki tangan dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi tersebut.

BA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat BK, seorang residivis narkoba yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan sehari sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, polisi langsung melakukan penggerebekan setelah mengantongi hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,41 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya bungkus rokok Gudang Garam Surya, kotak rokok Dji Sam Soe, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamongan juga menangkap BK, 28, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pada Kamis malam (7/5).

BK diamankan di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Dari tangan BK, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 50,79 gram serta sembilan butir ekstasi berbagai logo dengan total berat sekitar 4,93 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tas, dan handphone yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman mulai tahun 2022 hingga 2025,” tambahnya.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.