KabarBaik.co, Sidoarjo – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo memang telah usai digelar di 80 desa. Namun, pesta demokrasi tingkat desa itu rupanya masih menyisakan polemik panas, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pencalonan di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi.
Sorotan muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perangkat Desa yang diteken pada 27 Maret lalu. Dalam Pasal 42 Ayat 4 disebutkan secara tegas bahwa perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Dari data yang dihimpun, terdapat 13 desa di Sidoarjo yang diikuti oleh perangkat desa dalam kontestasi Pilkades. Sebanyak 12 perangkat desa dinyatakan lolos administrasi setelah mengikuti mekanisme penyesuaian aturan baru tersebut.
Namun berbeda dengan kondisi di Desa Balongdowo. Salah satu calon kepala desa bernomor urut satu, Moch. Yatim yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), diduga belum resmi mengundurkan diri hingga tahapan penetapan calon tahap tiga pada tanggal 5 lalu. Kondisi itu memicu protes dari rivalnya, Suparlan, yang menilai proses pencalonan tersebut cacat administrasi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di internal panitia dan warga desa, pada awalnya Moch. Yatim disebut enggan menandatangani surat pengunduran dirinya saat dipanggil dan diundang oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa ke kantor desa. Surat pengunduran diri tersebut baru ditandatangani setelah Camat Candi bersama staf kecamatan mendatangi langsung kediamannya untuk melakukan jemput bola administrasi.
Menurut Suparlan, regulasi dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 seharusnya sudah menjadi dasar dan acuan utama dalam tahapan Pilkades, bukan justru menunggu adanya surat balasan ataupun petunjuk lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menilai aturan yang telah resmi diterbitkan semestinya langsung dijalankan tanpa penundaan.
Suparlan menegaskan pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui tim kuasa hukum. Ia menilai panitia telah meloloskan calon yang dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP terbaru.
“Langkah yang saya ambil saat ini, akan melayangkan gugatan ke PTUN. Tujuannya jelas, supaya yang bersangkutan tidak bisa dilantik karena proses pemilihan di Balongdowo ini cacat regulasi. Semestinya kalau sudah penetapan ya harus sudah mundur, bukan malah menunggu surat balasan dari Kemendagri. PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 Ayat 4 itu sudah jelas dan harus dijadikan acuan,” tegas Suparlan. Rabu (27/5).
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Balongdowo, Lambang, mengakui adanya keberatan yang diajukan salah satu calon terkait penerapan aturan tersebut. Meski demikian, ia memastikan tidak ada persoalan dalam hasil penghitungan suara di lapangan.
“Kalau untuk hasil perhitungannya sebenarnya tidak ada masalah. Mereka hanya mempertanyakan mengenai penerapan PP-nya itu saja yang dianggap cacat administrasi. Surat penolakan dari pihak beliaunya memang sudah kami terima. Kalau nanti benar masuk ke PTUN, kami akan berkoordinasi dengan fasilitator kecamatan dan Dinas PMD Sidoarjo,” jelas Lambang.
Lambang juga enggan memberikan penilaian lebih jauh terkait kewajiban mundur seorang Sekdes sejak awal penetapan calon. Ia menegaskan panitia desa hanya menjalankan arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah daerah serta Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo.
Kini polemik Pilkades Balongdowo masih menunggu hasil koordinasi lanjutan antara panitia desa, fasilitator kecamatan, dan Dinas PMD Sidoarjo usai libur bersama pekan ini. Sengketa administrasi tersebut pun berpotensi berlanjut ke meja hijau apabila gugatan resmi benar-benar dilayangkan ke PTUN. (*)






