KabarBaik.co, Blitar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar memastikan seluruh tempat karaoke di wilayah Kota Blitar tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan setelah petugas melakukan patroli dan pemantauan ke sejumlah lokasi hiburan malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa kebijakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Blitar terkait pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh pengusaha karaoke di Kota Blitar.
“Selama bulan puasa ini, tempat karaoke diminta untuk tutup sementara sesuai dengan surat edaran yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hendra, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman. Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kami akan melakukan pengawasan rutin, harapannya semua bisa berjalan tertib dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pungkasnya.(*)








