KabarBaik.co, Surabaya – Kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik di Jawa Timur meningkat tajam pada 2025, ditandai lonjakan sengketa informasi hingga 70 persen. Komisi Informasi (KI) Jatim mencatat, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik (PSI) mencapai 114 perkara, naik dari sekitar 80 perkara pada 2024.
Data tersebut disampaikan dalam laporan kerja tahun 2025 yang diserahkan KI Jatim sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada DPRD provinsi.
Laporan tersebut telah disampaikan oleh Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Selasa (31/3).
Dalam paparannya, dari total 114 permohonan PSI pada 2025, mayoritas pemohon berasal dari perorangan sebanyak 57 pihak, disusul badan hukum (53), dan kelompok atau perkumpulan (4). Adapun jenis informasi yang paling banyak disengketakan terkait anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta persoalan pertanahan.
Sementara itu, badan publik yang menjadi termohon didominasi oleh OPD pemerintah provinsi/kabupaten/kota sebanyak 58 perkara, pemerintah desa sebanyak 33 perkara, serta instansi vertikal sebanyak 21 perkara.
Yang menggembirakan, lanjut Aminuddin, peningkatan jumlah sengketa tersebut juga diimbangi dengan peningkatan penyelesaian perkara. Sepanjang tahun 2025, KI Jatim berhasil menyelesaikan 167 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 135 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara diselesaikan melalui mediasi dan 86 perkara melalui ajudikasi nonlitigasi. Sementara sisanya diselesaikan melalui mekanisme pencabutan dan penghentian permohonan.
Untuk memperkuat keterbukaan informasi, KI Jatim juga terus menggencarkan edukasi dan literasi kepada badan publik dan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai forum dialog, publikasi media massa, hingga pendekatan langsung ke instansi pemerintah maupun non-pemerintah.
Tak hanya itu, KI Jatim juga aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix guna memperluas pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
Aminuddin menegaskan, capaian kinerja tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai stakeholder, khususnya Dinas Kominfo Jatim dan DPRD Jatim melalui Komisi A.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang terus diberikan, sehingga kinerja KI Jatim dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Namun demikian, dalam laporan tersebut KI Jatim juga mencatat adanya penurunan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur pada tahun 2025. Skor IKIP tercatat sebesar 72,28 dan menempatkan Jatim di peringkat delapan besar nasional.
Angka tersebut menurun hampir 12 poin dibandingkan tahun 2024, meskipun masih berada di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 66,43.
Selain ada perubahan sistem penilaian, salah satu penyebab penurunan tersebut adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur layanan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur. Saat ini regulasi yang ada masih berupa Peraturan Gubernur.
Karena itu, KI Jatim telah mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi A DPRD Jatim agar segera menyusun Perda tentang keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah sudah mendapatkan respons baik. Semoga tahun ini bisa dibuat rancangan Perda tersebut sehingga tata kelola keterbukaan informasi publik di Jatim yang menjadi provinsi barometer nasional ini ke depan semakin baik lagi,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, memberikan apresiasi atas capaian KI Jatim sekaligus menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi publik, termasuk penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjadi fokus bersama ke depan.
“Kami siap terus bersinergi, termasuk dalam menata dan meningkatkan kualitas website desa agar memiliki kanal khusus PPID yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi, tantangan ke depan bukan hanya soal keterbukaan, tetapi juga kesiapan badan publik dalam menyediakan informasi yang bermanfaat dengan cepat, akurat, dan transparan. (*)








