KabarBaik.co – Senyum semringah tergurat dari wajah ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemkab Gresik, Selasa (30/4).
Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, mereka secara resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
SK pengangkatan tersebut diberikan secara langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ini memberikan kepastian hukum bagi peserta seleksi CASN yang memenuhi persyaratan dinyatakan lolos sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Bupati Gresik mengatakan, bahwa PPPK dan PNS memiliki tugas yang sama, yang membedakan hanyalah gaji. Oleh karenanya, harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ASN ada dua yakni PNS dan PPPK, tidak ada yang beda. Semuanya sama dengan tugasnya untuk melayani masyarakat,” kata Gus Yani, sapaan akrab bupati Gresik dalam sambutannya.
Gus Yani menambahkan, setelah menerima SK pengangkatan, ratusan PPPK tersebut diharapkan dapat menjaga sikap, nilai, norma dan etika. Menjega dengan baik segala tanggung jawab yang melekat pada jabatan.
“Ketika sudah menjadi bagian dari Pemerintahan Kabupaten Gresik, semua sudah diatur dalam undang-undang. Terutama nilai sikap, nilai norma dan nilai etika kita,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada semua anggota keluarga baru ASN Pemkab Gresik.
“Saya ucapkan selamat, mulai hari ini kalian sudah ditetapkan menjadi ASN Kabupaten Gresik. Ketika sudah mendapat SK, ada tanggung jawab yang diatur di sana. Ingat orientasinya ada dua, loyalitas dan berintegritas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Hendro DS Utomo menyampaikan, total sebanyak 406 PPPK formasi tahun 2023.
Rinciannya, 256 formasi khusus tenaga kesehatan, dan 61 formasi umum, 29 formasi khusus teknis, dan 7 formasi umum. Serta 50 orang formasi guru. “Namun ada 3 PPPK yang mengundurkan diri,” pungkasnya.