Setoran Pajak Parkir Kabupaten Malang Tembus Rp 440 Juta, Bapenda Optimistis Capai Target

oleh -108 Dilihat
IMG 20260420 WA0023
Area parkir di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa parkir di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan. Hingga pertengahan April 2026, realisasi penerimaan tercatat mencapai Rp 440 juta atau sekitar 27,73 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,58 miliar.

Capaian tersebut dihimpun dari total 577 objek pajak yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menyampaikan bahwa capaian tersebut masih berada dalam batas ideal.

Menurut Made Arya, secara umum realisasi pajak ditargetkan sebesar 8,33 persen setiap bulan. “Jika diakumulasi, dalam tiga bulan idealnya mencapai sekitar 24 persen. Capaian saat ini merupakan pendapatan Januari hingga Maret,” ujarnya, Senin (20/4).

Made Arya menjelasan, realisasi untuk bulan April belum dapat dihitung secara pasti karena masih menunggu proses pelaporan dari wajib pajak yang akan masuk pada bulan berikutnya. “Capaian sampai April baru dapat dipastikan pada Mei atau satu bulan setelah masa pajak berakhir,” jelasnya.

Made Arya menegaskan bahwa mekanisme pemungutan PBJT jasa parkir menggunakan sistem self assessment. Sistem itu membuat wajib pajak bisa secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya. Pelaporan dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan.

“Pemungutan parkir dilakukan sendiri oleh wajib pajak, baik menggunakan karcis resmi, sistem elektronik, maupun ada yang menerapkan kebijakan bebas parkir,” katanya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Malang menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan melalui pendataan objek pajak baru sekaligus sosialisasi kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha parkir. Sementara intensifikasi dilakukan dengan mendorong pemasangan alat rekam pajak berupa sistem monitoring (simoni) guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan.

Selain itu, Bapenda juga akan melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak yang diduga tidak melaporkan kewajiban secara sesuai. “Jika dari hasil pemantauan ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak,” tegasnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah daerah optimistis target penerimaan PBJT jasa parkir tahun 2026 dapat tercapai sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.