Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan Kembali Dilanjutkan, Terdakwa Mendapatkan Saksi Meringankan

oleh -96 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 15 at 12.11.28
Pengambil sumpah saksi sidang PKBM di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Bayu Putra Subandi (BPS), kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, akhirnya mendapat angin segar dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya. Dalam sidang beragendakan keterangan saksi yang meringankan, terdakwa mendapat dukungan.

Dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan sedikit menguntungkan bagi terdakwa. Menurut salah seorang saksi, Samsul, terdakwa memiliki peran penting dalam memperbaiki sarana prasarana PKBM yang digunakan untuk aktivitas belajar mengajar. Dia menyebut bangunan gedung PKBM Salafiyah sekarang jauh lebih nyaman dari pada sebelumnya.

“Dulu hanya ada satu ruang saja. Sekarang sudah ada lab, kantor, ruang pembelajaran, tempat ishoma di lantai 2 dan lainnya. Intinya, sejak dipimpin Bayu, sarana prasarana PKBM Salafiyah menjadi lebih baik,” kata Samsul. Dia juga menyebutkan bahwa ada yang menemukan tumpukan SPJ kegiatan PKBM Salafiyah tahun 2022 yang sebelumnya tidak ditemukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengaku meragukan keterangan saksi terkait SPJ kegiatan PKBM tahun 2022. Menurutnya, penyidik sudah menggeledah kantor PKBM beberapa kali dan mencari SPJ tahun 2022 namun tidak ditemukan. Termasuk saat tim Inspektorat yang akan melakukan audit untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam perkara ini.

“Anehnya sampai waktu yang ditentukan dulu sebelum kasus masuk sidang, terdakwa dan timnya tidak bisa menyerahkan SPJ kegiatan tahun 2022. Ini sekarang tiba-tiba ditemukan,” tegas Reza.

Reza mengakui menghormati keterangan para saksi. Hanya saja, karena kasusnya sudah jalan di persidangan, maka SPJ yang diklaim tahun 2022 dan baru ditemukan itu juga harus dilakukan uji forensik. “Karena dalam sidang, saya tegaskan ke saksi, yang bersangkutan mengaku tidak membuka dan tidak mengetahui pasti berkas apa yang ditemukan di dalam kresek diatas lemari,” ujarnya.

Menurut Reza, saksi hanya mengetahui dari orang lain bahwa tumpukan berkas itu adalah SPJ kegiatan tahun 2022. Tapi, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara langsung. “Kami tidak akan terima begitu saja sekalipun SPJ itu ditunjukkan dalam persidangan. Perlu dilakukan uji forensik terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu SPJ kegiatan tahun 2022 atau bukan,” terangnya.

Disinggung terkait uang hasil korupsi yang diduga digunakan untuk membangun sarana prasarana PKBM, Reza menegaskan bahwa uang hibah tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Melainkan hanya untuk kebutuhan wajib belajar selama mengikuti program pendidikan. Mulai dari kebutuhan awal seperti modul, operasional selama program, hingga penerbitan ijazah bagi para peserta didik.

Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, kliennya memiliki peran penting dalam perkembangan PKBM Salafiyah menjadi lebih baik. Sekalipun uang yang digunakan dari dana yang disalahgunakan, tapi esensinya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat.

“Klien saya ini berusaha memperbaiki ruang kelas dan bangunan PKBM agar para peserta didik mendapatkan kenyamanan saat mengikuti program. Kalau mengandalkan anggaran pembangunan itu terbatas,” tutur Fahrizal.

Selain itu, dalam sidang tadi juga diungkapkan bahwa kliennya memberikan layanan belajar komputer untuk orang-orang dari Papua yang ada di sekitar lokasi PKBM. Hal tersebut juga diharap jadi bahan pertimbangan. “Termasuk ditemukan SPJ kegiatan tahun 2022. Dalam sidang sebelumnya, klien saya dianggap menyalahgunakan full anggaran tahun 2022 karena tidak ada SPJ. Ini ketemu. Kami siap datangkan ahli forensik,” tegas Fahrizal.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan. Akhirnya ditemukan anggaran sebesar Rp 1,95 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.