Sidang Molor 7,5 Jam, Hamdan Kasim Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB

oleh -140 Dilihat
IMG 20260805 WA0062
Suasana sidang vonis Hamdan Kasim dalam Kasus Gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram mulai membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai perkara dana “siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 17.30 WITA setelah mengalami penundaan lebih dari tujuh jam.

Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan adalah Hamdan Kasim. Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram.

Selain membebaskan Hamdan Kasim, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 450 juta dikembalikan kepada para anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah menitipkan atau mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTB yang sebelumnya meminta Hamdan Kasim dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB pada 2025. Dalam surat dakwaan, Hamdan Kasim diduga menyerahkan uang dengan total Rp 450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029, yakni Rp 100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp 170 juta kepada Harwoto, dan Rp 180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman, belum dilaksanakan. Majelis hakim menjadwalkan sidang vonis keduanya dilanjutkan malam ini. Perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah anggota legislatif. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.