Sindikat Penipuan Bermodus Emas Murah Digulung, Kerugian Korban Rp 3,7 M-Otaknya Napi Lapas Nusakambangan

oleh -121 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 03 at 6.53.55 PM
Pers rilis ungkap sindikat penipuan emas murah (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Polisi membongkar jaringan kejahatan penipuan daring yang mencengangkan. Sindikat ini ternyata dikendalikan langsung oleh empat narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Modus yang digunakan yakni menawarkan emas murah. Kerugian para korban mencapai Rp 3,7 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers di Surabaya, Senin (3/8). Bersama empat narapidana, penyidik juga mengamankan satu perempuan berinisial RML yang berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.

“Ini adalah kasus penipuan daring jaringan yang beroperasi dari dalam lapas dengan modus penjualan logam mulia. Kami amankan empat warga binaan dan satu orang penampung aset hasil tindak pidana,” jelas Bimo.

Modus Cerdik: Cek Profil Lewat Aplikasi, Pura-pura Jadi Keluarga

Otak utama jaringan berinisial ICS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan bersama tiga rekannya lainnya (MAH, I, dan SYR) menyusun strategi terencana. Mereka menggunakan aplikasi berbayar untuk memantau identitas dan hubungan kekerabatan calon korban, lalu menyamar sebagai kerabat dekat atau anak korban lewat nomor virtual di WhatsApp.

Setelah mendapatkan kepercayaan, mereka menawarkan emas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp 2.350.000 per gram, sementara harga pasar saat itu berada di kisaran Rp 2,8 juta per gram. Korban yang merasa berbicara dengan keluarga pun percaya dan segera mentransfer uang, padahal barang yang dijanjikan tidak pernah ada.

Salah satu korban kehilangan hingga Rp 587,5 juta untuk pesanan 250 gram emas yang tidak pernah diterima. Hingga saat ini tercatat sedikitnya enam orang menjadi korban.

Penyelidikan Masih Berlanjut, HP Masuk Lapas Ditelusuri

Penyidik turut menyita barang bukti berupa sejumlah telepon seluler, bukti transaksi rekening, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan. Pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menelusuri celah bagaimana perangkat telepon seluler bisa masuk dan digunakan secara bebas oleh narapidana di dalam tahanan.

“Kami sedang mendalami bagaimana ponsel itu bisa dimiliki dan dioperasikan warga binaan. Ini menjadi perhatian serius kami bersama pihak berwenang di lapas,” tegas Bimo.

Polda Jatim menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dan mengimbau masyarakat yang pernah menerima tawaran serupa agar segera melapor ke kepolisian. Para tersangka kini dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.