Sopir Rokok Ilegal Tabrak Mobil Petugas Saat Kabur, Bea Cukai Malang Lakukan Pengejaran

oleh -153 Dilihat
IMG 20260508 WA0013
Mobil pengangkut rokok ilegal yang kabur saat dikejar petugas. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang berakhir dengan aksi kejar-kejaran dramatis antara petugas Bea Cukai Malang dan pengemudi kendaraan pengangkut barang ilegal, Sabtu (2/5) dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna putih yang akan keluar dari wilayah Malang pada Jumat (1/5) malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute perlintasan.

“Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” ujar Johan, Jumat (8/5).

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan justru melawan dan mencoba melarikan diri. “Pengemudi tidak kooperatif dan berusaha kabur dengan cara menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas,” ujar Johan.

Aksi tersebut memicu pengejaran yang berlangsung cukup menegangkan. Petugas terus membuntuti kendaraan hingga akhirnya pengemudi menghentikan mobil di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, sekitar pukul 00.45 WIB. Pelaku kemudian melarikan diri ke area perkebunan warga dalam kondisi gelap malam.

“Petugas langsung melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar lokasi, namun hingga kegiatan berakhir pelaku belum berhasil ditemukan,” katanya. Meski pelaku lolos, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta muatan rokok ilegal di dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan Barang Kena Cukai hasil tembakau tanpa pita cukai berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut.

Bea Cukai Malang memperkirakan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 689.040.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 346.144.000. Johan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

“Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan,” tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.