KabarBaik.co, Semarang– Pengadilan Tipikor Semarang memvonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian
Tag: Pengadilan Tipikor Semarang
2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Ganti Rugi Negara Rp 677 M dan Denda Rp 1 M
KabarBaik.co, Semarang– Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



