KabarBaik.co – Seorang perempuan di Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo, melaporkan suami sirinya sendiri, MA (45), warga Jombang, ke polisi. Ia tak terima harta bendanya raib dibawa kabur sang suami.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Porong. Setelah melakukan pengejaran hampir tiga pekan, polisi akhirnya menangkap MA yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Porong AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, Selasa (16/9).
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit motor Honda PCX putih bernopol W 2084 NFA, delapan perhiasan emas berupa dua gelang dan enam cincin, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta. Total kerugian ditaksir hampir Rp 90 juta.
Hasil penyidikan sementara, perhiasan emas senilai Rp 63 juta telah dijual tersangka di Pasar Larangan, Kecamatan Candi. Sebagian uang hasil penjualan dipakai untuk membeli dua handphone baru.
Agung menambahkan keberadaan pelaku sempat sulit dilacak lantaran ia kabur dari rumah sejak kejadian. “Namun berkat kerja keras anggota, pelaku akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan,” tutup Agung.
Kini, Alfan sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Porong. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. (*)








