Temukan Indikasi Permasalahan Administrasi, Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Cabut Izin Real Estate

oleh -66 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 20 at 14.25.42
DPRD Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat paripurna Pansus Real Estate. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan rencana pembangunan hunian mewah di lereng Gunung Arjuno-Welirang sebagai proyek yang cacat hukum, meskipun rencana tersebut belakangan berubah menjadi wisata alam terpadu.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan mendalam terhadap dokumen pertanahan yang dinilai tidak sinkron antara data dari pemerintah pusat dan lapangan. Pembangunan real estate oleh PT Stasionkota Saranapermai tersebut dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem dan sistem hidrologi bagi masyarakat di wilayah hilir.

Selain masalah lingkungan, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan juga mencium adanya aroma pelanggaran prosedur dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa pencabutan izin harus segera dilakukan demi mencegah terjadinya bencana alam di masa depan.

“Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi simbol politik, tetapi harus diikuti dengan audit kerusakan serta pemulihan ekosistem,” tegas Sugiyanto saat menyampaikan kesimpulan laporan, Senin (20/4).

Dalam laporan tersebut, Pansus menemukan adanya dugaan penggunaan tanah negara sebagai lahan kompensasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi ini memperkuat rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk segera membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain masalah administrasi, lokasi proyek di Kecamatan Prigen tersebut merupakan habitat bagi satwa dilindungi seperti Elang Jawa yang terancam punah. Betonisasi di zona resapan air ini dinilai melanggar Perda RTRW karena mengonversi fungsi lindung menjadi kawasan permukiman permanen yang kedap air.

Sugiyanto menjelaskan, terdapat aturan ketat mengenai larangan memindahtangankan kawasan hutan hasil pelepasan jika kewajiban awal belum terpenuhi. “Lingkungan hidup membutuhkan keberanian hukum untuk menindak tegas potensi kerusakan demi mencegah bencana di masa depan,” imbuhnya.

Menanggapi hasil Pansus, pimpinan legislatif berencana segera meneruskan rekomendasi tersebut kepada pihak eksekutif agar segera mendapatkan tindak lanjut secara formal. Proses administrasi di tingkat dewan akan diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada akhir bulan April mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa laporan ini akan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan hukum. “Laporan Pansus kita tindak lanjuti di pimpinan DPRD, sesuai waktu yang ada akan berakhir 27 April dan ini nanti jadi pijakan kita,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.