KabarBaik.co, Jakarta – Terdakwa Bangun Paulus resmi menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban pengusaha muda bernama Vincent.
Kasus ini bermula dari dugaan pengambilan uang milik Bangun Paulus yang diduga dilakukan oleh Vincent sebelumnya.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangun Paulus diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Dengan melayangkan ancaman akan melaporkan dugaan pencurian ke pihak kepolisian, terdakwa meminta sejumlah uang yang semula dipatok Rp 500 juta, Rp 200 juta, hingga akhirnya disepakati angka Rp 300 juta.
Selain ancaman laporan polisi, korban mengaku sempat dibawa ke beberapa tempat, seperti wilayah Benyamin Sueb hingga rest area Tol Jagorawi. Selama dalam perjalanan, korban mengklaim mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik.
Dalam persidangan ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif menggunakan undang-undang hukum pidana yang berlaku:
1. Dakwaan Kesatu (Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP):
Mengatur mengenai dugaan pemerasan yang disertai ancaman kekerasan. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
2. Dakwaan Kedua (Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP):
Mengatur tentang dugaan pemerasan dengan cara mengancam akan membuka rahasia (dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana pencurian korban ke polisi). Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.








