KabarBaik.co – Aksi penarikan kendaraan oleh debt collector kembali membuat resah warga Jawa Timur. Kali ini, seorang wanita muda jadi korban pemepetan di tengah jalan oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai juru tagih. Tanpa ampun, korban dipaksa menyerahkan surat-surat kendaraan dan dibawa ke kantor leasing.
Yulia Noor Rahmatusyifa, perempuan asal Surabaya, mengalami kejadian itu pada Senin (9/6). Ia dipepet oleh tiga pengendara saat melintas di Jalan Raya Kenjeran. Para pria itu memaksanya ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, Surabaya.
“Saya memang melakukan pinjaman dengan jaminan BPKB ke FIF, dengan tenor 24 bulan, dan sudah membayar 19 angsuran,” ucap Yulia saat ditemui.
Ia mengaku sedang mengalami keterlambatan dua bulan pembayaran karena masalah ekonomi yang sedang dihadapi.
“Tadi saya diberhentikan di Jl Raya Kenjeran, mereka meminta saya ikut ke kantor FIF di Jl Rajawali untuk mencetak kartu, yang katanya sebagai pernyataan untuk perjanjian pembayaran saja,” tambahnya.
Namun sesampainya di kantor tersebut, kejadian mengejutkan terjadi. Yulia dipaksa menyerahkan STNK dan kendaraannya ditahan oleh tiga orang tersebut.
“Tadi saya dipaksa menyerahkan STNK kendaraan, dan mereka langsung melakukan penyitaan. Namun orang yang menerima kendaraan dan menandatangani surat itu tidak menyertakan identitasnya,” ujarnya yang mengaku bingung sambil menangis.
Lebih mengejutkan lagi, Syarif yang mengaku sebagai Supervisor Penagihan dari FIF Cabang Rajawali justru tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.
“Kalau itu saya tidak tahu, mungkin mereka dari pihak eksternal. Karena kami juga tidak tahu pihak yang di lapangan, meski melakukan penyerahan unit di sini,” ucapnya.
Kejadian ini memantik kekhawatiran masyarakat. Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector yang tidak disertai prosedur hukum yang sah dinilai bisa meresahkan dan menimbulkan rasa takut. Praktik seperti ini diduga sering terjadi dan luput dari pengawasan. (*)







