Tewasnya 3 Orang Sekeluarga di Warakas Ternyata Tidak Keracunan, Tapi Diracun Anak Sendiri

oleh -75 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 06 at 13.16.40
Kapolres Metro Jakarta Utara bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis kasus keracunan di Warakas (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut)

KabarBaik.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan korban berinisial ASJ, 22, yang selamat dalam peristiwa keracunan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026 sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.

“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat (7/2).

Dia mengatakan tersebut dijerat pasal 459 KUHP, pasal 467 KUHP atau pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak. Kemudian, pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Dia menjelaskan pada 2 Januari 2026, pihaknya mendapatkan informasi mengenai tiga orang yang diduga meninggal dunia akibat keracunan, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.

“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan autopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.

Kemudian, kata dia, saat olah TKP tersebut, pihaknya menemukan ASJ dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.

Pada 4 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengamatan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, ASJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tutur Onkoseno.

Menurut dia, ASJ dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut, dan dari hasil pemeriksaan, motif pelaku tersebut adalah dendam kepada keluarganya.

“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki insiden tewasnya tiga orang yang diduga akibat keracunan makanan di dalam rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.

Korban yang meninggal dunia itu, yakni anak laki-laki berinisial AAB, 13, perempuan berinisial SS, 50, dan perempuan berinisial AAL, 27. Sementara itu, korban yang selamat, yakni pria berinisial ASJ, 22. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.