KabarBaik.co – Sebanyak tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi khusus Natal dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen pada Kamis (25/12).
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Masing-masing narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Harry.
Menurutnya, pemberian remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Harry mengimbau kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bojonegoro untuk terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan sungguh-sungguh agar dapat memperoleh hak-haknya, baik berupa remisi maupun program integrasi lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga binaan untuk tetap disiplin dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP, serta secara rutin melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan. (*)







