Toko Miras Jaya 25 Ramai Diperbincangkan, Begini Respons Anggota DPRD Kota Malang

oleh -152 Dilihat
IMG 20250718 WA0041

KabarBaik.co – DPRD Kota Malang menentang dengan tegas keberadaan toko minuman keras (miras) yang beroperasi sejak 12 Juli lalu. Rokhmad, anggota DPRD Komisi A dari Kota Malang menegaskan bahwa iklan minuman keras tersebut telah merusak reputasi Kota Malang.

“Iklan ini sengaja dibuat untuk merugikan generasi muda. Hal ini sangat mengganggu bagi orang tua dan tokoh agama lainnya,” tegas Rokhmad saat ditemui di kantornya.

Rokhmad menekankan agar Pemerintah Kota Malang segera mengambil tindakan terhadap pemilik toko minuman keras tersebut sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minuman Beralkohol.

“Sebelumnya saya merekomendasikan agar toko itu dipindahkan, tetapi sekarang sudah disegel oleh petugas karena jarak gerai tersebut seharusnya jauh dari tempat ibadah, rumah sakit, dan institusi pendidikan yang diatur dalam perda,” jelas Rokhmad.

Rokhmad berharap Kota Malang menjadi kota yang lebih tertib dan bebas dari transaksi negatif demi menjaga reputasi baik kota ini. “Kami akan terus memantau perkembangan terkini demi kemajuan Kota Malang supaya terhindar dari hal-hal negatif seperti ini,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.