KabarBaik.co – Tragedi duel carok menggunakan senjata tajam yang dilakukan dua Polisi Cepek atau Pak Ogah di Jalan Raya dr Wahidin Sudirohusodo (sebelah utara Waduk Bunder), Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berakhir damai. Kasusnya telah dilakukan restorative justice (RJ).
Kepastian itu disampaikan Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib. Penetapan RJ diambil kepolisian usai gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Kedua belah pihak yakni Imron (bawa celurit) dan Rohman (bawa besi) bersepakat untuk damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut. Dalam beberapa kali mediasi, keduanya mengakui sama-sama bersalah.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Setelah melalui gelar perkara dan SOP yang berlaku, kasus (duel Pak Ogah) tersebut sekarang di-RJ,” kata Kompol Rokib, Selasa (5/11).
Tragedi Carok 2 “Pak Ogah” di Bunder Gresik, Rebutan Lahan dan Ancaman Pembunuhan
Rokib mengungkapkan, Imron dan Rohman sebenarnya kawan dekat. Imron adalah pembabat alas lahan Pak Ogah di putar balik depan SPBU sebelah utara Waduk Bunder itu. Dan ia yang mengajak Rohman untuk bekerja di sana.
Namun, karena emosi sesaat, keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam. “Keduanya sama-sama mengakui kesalahan. -Kita berteman, saya salah, saya khilaf-,” ucap Rokib menirukan perkataan Imron dan Rohman.
Akibat peristiwa tersebut, Rohman mengalami luka sabetan celurit di tangan kanan dan sempat mendapat perawatan medis. Sementara Imron mengalami luka memar di bagian punggung karena pukulan besi.
“Alhamdulillah, yang pasti dengan respon cepat kepolisian kejadian ini tidak sampai ada korban jiwa. Keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan, sekarang sudah RJ,” tutupnya.
UMR Gresik Kalah! Terungkap Pendapatan Pak Ogah yang Carok Gegara Rebutan Lahan
RJ merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya pembalasan atau hukuman. RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan seimbang.
Seperti diberitakan, dua Pak Ogah terlibat carok di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. Peristiwa ini dipicu rebutan lahan.(*)






