KabarBaik.co- Tahun 2025 berlalu. Tahun ini telah mencatatkan satu momen memilukan di Indonesia. Mengguncang publik. Saat seorang anak SD berusia 12 tahun menjadi terduga pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kejadian serupa, meski sangat jarang, mencerminkan fenomena ekstrem yang juga pernah terjadi di Amerika Serikat (AS). Satu kasus yang juga menarik perhatian media dan masyarakat luas ketika itu. Yakni, murder case yang melibatkan seorang anak atau remaja bernama Carly Madison Gregg, pada 19 Maret 2024.
Tragedi itu terjadi di rumah keluarga Smylie di Brandon, kota kecil di Mississippi. Carly, yang saat itu baru berusia 14 tahun, mendadak mengambil pistol milik ibunya. Lalu menembak ibunya, Ashley Smylie. Perempuan berusia 40 tahun itu pun tewas.
Peristiwa itu terjadi di dalam rumah mereka. Ashley Smylie bekerja sebagai guru matematika di Northwest Rankin High School. Dikenal sebagai anggota komunitas yang aktif dan disayangi oleh rekan-rekannya.
Rekaman CCTV dari dalam rumah menunjukkan bahwa setelah pulang bersama ibunya, Carly berjalan ke kamar. Kemudian suara tiga tembakan terdengar, diikuti oleh teriakan. Beberapa menit setelah itu, Carly terlihat ke dapur. Mengambil telepon ibunya.
Carly kemudian mengirim pesan ke ayah tirinya, Heath Smylie, berpura-pura menjadi ibunya agar sang ayah segera pulang. Sekitar 49 menit setelah pesan itu dikirim oleh Carly, Heath pun tiba di rumah. Dorrr! Carly lalu menembak ayah tirinya. Mengenai bahu sang ayah. Namun, Heath selamat dari luka tersebut. Heath berhasil merebut senjata api itu dari tangan sang anak.
Heath bergegas menghubungi polisi. Petugas datang dan menemukan Carly tak jauh dari rumah, ditangkap tanpa insiden dengan membawa serta pistol dan bukti lain.
Salah satu aspek yang diteliti polisi adalah kamera keamanan (CCTV) kedua, yang hilang pada hari kejadian. Kamera tersebut kemudian ditemukan berada di dalam lemari es keluarga, yang menjadi bagian bukti dalam proses hukum terkait tampering with evidence (menghilangkan atau menyembunyikan bukti).
Carly kemudian disidang. Ia ditangani sebagai terdakwa dewasa, meskipun umurnya masih 14 tahun saat kejadian. Keputusan itu menjadi salah satu hal yang kontroversial. Sebab, Carly diadili di sistem peradilan dewasa di Mississippi.
Persidangan berlangsung selama lima hari pada September 2024. Kasus ini menjadi sorotan bukan karena dipertanyakan “siapa pelakunya”. Sebab, bukti video dan bukti lain sudah jelas menunjukkan Carly sebagai pelaku. Namun, soal keadaan mental Carly ketika kejadian dan apakah ia layak dibebaskan karena alasan kegilaan (insanity).
Jaksa menyatakan tindakan Carly menunjukkan pemahaman dan kontrol yang jelas atas apa yang dilakukan. Jaksa penuntut, Michael Smith, mengatakan kepada juri bahwa tidak ada keraguan bahwa Carly adalah pelaku pembunuhan. Tindakan itu dianggap bukan hasil dari “ketidakwarasan total” menurut standar hukum. Penuntut juga menyatakan pelaku mengetahui perbedaan antara benar dan salah saat melakukan tindakan tersebut.
Di sisi lain, pembela berusaha membuktikan bahwa Carly menderita gangguan mental serius. Ada saksi ahli yang menyatakan Carly pernah didiagnosis dengan gangguan mood seperti depresi mayor (major depressive disorder) dan adjustment disorder. Obat-obatan yang dikonsumsi bisa berpengaruh pada kondisi emosional serta perilakunya. Namun, saksi lain yang dihadirkan oleh penuntut berargumen bahwa Carly tidak memenuhi standar insanity dalam hukum di Mississippi. Carly dianggap memenuhi syarat untuk menghadapi persidangan.
Setelah sekitar dua jam deliberasi (pertimbangan mendalam), juri menyatakan Carly bersalah atas tiga tuduhan. Yakni, pembunuhan tingkat pertama (first-degree murder) terhadap Ashley Smylie (ibu kandungnya), percobaan pembunuhan (attempted murder) terhadap Heath Smylie (ayah tirinya), dan menghilangkan atau menyembunyikan bukti (tampering with evidence) terkait kamera yang disembunyikan di lemari es.
Atas ketiga tuduhan tersebut, Carly dijatuhi hukuman dua vonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan (life without parole) untuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan, serta tambahan 10 tahun penjara atas tindakan menghilangkan barang bukti.
Kasus Carly tersebut masih terus berkembang. Pada 9 September 2025, tim pengacaranya secara resmi mengajukan banding ke Mahkamah Agung Mississippi (Mississippi Supreme Court). Argumen utama mereka adalah bahwa menjatuhkan vonis itu kepada seorang remaja adalah tidak konstitusional dan melanggar prinsip hukum, serta terdapat sejumlah kesalahan prosedural selama persidangan yang merugikan hak pembelaan. Mereka juga menyoroti proses hukum yang berjalan sangat cepat sehingga membatasi kesempatan untuk persiapan pembelaan yang memadai.
Namun, meski permohonan banding itu dilakukan, hal tersebut belum membatalkan hukuman sebelumnya, dan hukuman seumur hidup masih sah sampai keputusan Mahkamah Agung Mississippi nanti dikeluarkan.
Kejadian seperti kasus Carly Gregg maupun kasus tragis di Medan Sunggal itu menggarisbawahi betapa pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, serta kebutuhan akan sistem pendampingan emosional yang baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas. Tragedi ini juga membuka diskusi tentang bagaimana sistem hukum memperlakukan seorang anak yang melakukan kejahatan serius.
Di beberapa yurisdiksi, sistem hukum mempertimbangkan faktor usia, kematangan otak, keadaan mental, serta kemungkinan rehabilitasi sebagai bagian dari pertimbangan hukuman.
Hukuman life without parole bagi pelaku yang masih di bawah umur menjadi isu sensitif yang ditentang oleh banyak ahli hukum dan hak asasi, sebab menyangkut hak untuk berubah dan berkembang.
Kasus ini menunjukkan bahwa parricide, meskipun sangat jarang, bukan sekadar fenomena kejahatan, melainkan titik temu antara trauma psikologis, relasi keluarga yang kompleks, dan tantangan sistem hukum dalam menangani pelaku yang masih sangat muda.
Bukan hanya catatan kriminal, tragedi ini juga pelajaran serius tentang pentingnya penguatan kesehatan mental, komunikasi keluarga yang sehat, serta penerapan sistem hukum yang adil namun tetap manusiawi, terutama ketika berhadapan dengan anak yang melakukan tindakan terburuk sekalipun. (*)






