Tuai Sorotan, Pansel Tegaskan Abul Chair Terpilih sebagai Sekda NTB Secara Objektif

oleh -72 Dilihat
Riduan Mas'ud, Ketua Pansel Sekda NTB.
Riduan Mas'ud, Ketua Pansel Sekda NTB.

KabarBaik.co, Mataram — Pelantikan Abul Chair sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat memicu beragam tanggapan di tengah publik. Menjawab pro dan kontra tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa proses penentuan Sekda dilakukan secara objektif dan berbasis pada penilaian komprehensif.

Ketua Pansel Calon Sekda NTB Prof. Riduan Mas’ud menyampaikan bahwa Abul Chair masuk dalam tiga besar kandidat terbaik berdasarkan hasil seleksi yang ketat.
Menurutnya, figur Abul Chair dinilai memiliki keunggulan dari berbagai aspek, mulai dari kepemimpinan, pengalaman birokrasi, hingga kemampuan dalam mengorkestrasi kebijakan publik.

“Sekretaris daerah yang baru dilantik merupakan figur yang memiliki keunggulan komprehensif, baik dari sisi kepemimpinan, pengalaman birokrasi, maupun kemampuan dalam mengorkestrasi kebijakan publik,” ujarnya, Jumat (10/4).

Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara objektif dan profesional, sehingga menghasilkan sosok yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan birokrasi NTB saat ini.

Lebih lanjut, Riduan menjelaskan bahwa peran Sekda tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai panglima birokrasi yang bertugas mengoordinasikan jalannya pemerintahan secara efektif.

Menurutnya, dengan kapasitas yang dimiliki, Abul Chair diharapkan mampu mengorkestrasi kebijakan lintas perangkat daerah sekaligus menjadi jembatan konstruktif antara eksekutif dan legislatif.

“Sehingga proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan dapat berjalan selaras, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelasnya.

Ia juga menilai, kemampuan Abul Chair dalam aspek manajerial dan pengawasan menjadi nilai tambah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal resmi melantik Abul Chair sebagai Sekda NTB definitif di Pendopo Gubernur, Kamis (9/4).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Maret 2026, setelah Abdul Chair mengungguli dua kandidat lainnya, yakni Ahmad Saufi dan Ahsanul Khalik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.