KabarBaik.co – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2026 memasuki fase krusial. Setelah melalui rapat maraton Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengirimkan tiga skema kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bahan penetapan akhir.
Proses ini memperlihatkan kembali dinamika klasik dalam penentuan upah, di mana kepentingan pengusaha dan tuntutan serikat pekerja berada di dua kutub yang berseberangan. Di tengah perbedaan tersebut, Pemkab Sidoarjo memilih mengambil peran sebagai penyeimbang dengan mengajukan formulasi kenaikan di titik tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia, menyebut rapat Dewan Pengupahan yang digelar Jumat (19/12) berlangsung intensif dan terbuka. Seluruh unsur, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi hingga pemerintah daerah, menyampaikan perhitungan masing-masing sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Ainun, perbedaan pandangan dalam penentuan UMK bukanlah hal baru. Setiap tahun, pengusaha cenderung mengusulkan angka terendah demi menjaga keberlangsungan usaha, sementara serikat pekerja mendorong kenaikan tertinggi untuk melindungi daya beli buruh.
“Posisi pemerintah daerah adalah memastikan keseimbangan. Karena itu, kami memilih menggunakan alfa 0,7, yang berada di tengah antara usulan pengusaha dan serikat pekerja,” ujarnya, Senin (22/12)..
Saat ini, UMK Sidoarjo berada di angka Rp 4.940.090. Dari pembahasan tersebut, unsur Pemkab Sidoarjo bersama akademisi mengusulkan kenaikan sebesar 6,41 persen atau Rp 316.561, sehingga UMK 2026 diusulkan menjadi Rp 5.256.651.
Sementara itu, Apindo mengajukan kenaikan paling rendah dengan alfa 0,5, yang berdampak pada kenaikan UMK menjadi Rp 5.201.915 dan tanpa pengajuan UMSK. Di sisi lain, serikat pekerja mendorong kenaikan lebih tinggi dengan alfa 0,9, yang menempatkan UMK di angka Rp 5.311.387, sekaligus mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ainun menegaskan, tiga usulan tersebut dikirimkan secara resmi ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk dikaji lebih lanjut. Pemkab Sidoarjo tidak memaksakan satu angka, melainkan menyerahkan keputusan final kepada mekanisme provinsi.
Rapat Dewan Pengupahan itu juga dihadiri langsung Bupati Sidoarjo Subandi. Setelah seluruh rekomendasi dirumuskan, dokumen hasil rapat ditandatangani dan langsung diserahkan ke Pemprov Jatim sebagai bahan penetapan UMK Sidoarjo 2026.
“Yang terpenting, prosesnya transparan dan semua unsur didengar. Keputusan akhir tetap berada di tingkat provinsi,” tutup Ainun.(*)







